9/05/2013
Lowongan Kerja : CPNS DKI JAKARTA Tahun 2013 - SMU/SMK/Sederajat, D3, S1
Do you like this story?
1. | Persyaratan Umum | |||
a. | Warga Negara Republik Indonesia Yang Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan memiliki integritas yang tinggi kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. | |||
b. | Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, Calon Anggota/Anggota TNI/POLRI. | |||
c. | Tidak berkedudukan sebagai Anggota atau Pengurus Partai Politik. | |||
d. | Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta. | |||
e. | Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan. | |||
f. | Memenuhi jenjang pendidikan dan kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan. | |||
g. | Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah. | |||
h. | Bebas dari pemakaian narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah/Badan Narkotika Nasional/Kepolisian. | |||
i. | Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian (POLRES) yang masih berlaku. | |||
j. | Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. | |||
2. | Persyaratan Khusus | |||
a. | KTP yang masih berlaku (bukan resi atau KIPEM). | |||
b. | Lulusan S-1 atau D-III dari Perguruan Tinggi Negeri dengan IPK Minimal 2.60 dan untuk lulusan Universitas Swasta dengan IPK Minimal 3.00 | |||
c. | Untuk lulusan S-1 atau D-III Luar Negeri harus disertai dengan Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI dengan konversi IPK disamakan dengan universitas negeri | |||
d. | Untuk Pendidikan Profesi Dokter Hewan dan Profesi Dokter Umum diminta untuk menyertakan fotocopy Ijazah Pendidikan Profesi | |||
e. | Untuk Tenaga Strategis dari Rumpun Teknis (Jenjang SMK Teknik) dengan rincian : | |||
1) | Petugas Pemadam, kualifikasi yang dibutuhkan : | |||
a) | Berjenis kelamin pria dengan tinggi badan minimal 163 cm, berat badan proporsional, tidak buta warna, tidak juling, tidak tuli, tidak mempunyai kaki berbentuk X atau O, tidak memiliki penyakit jantung, tidak bertato, tidak cacat fisik dan mental, tidak bertindik, jenis golongan darah dan jumlah hemoglobin (Hb) berada pada batas normal yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dari dokter Rumah Sakit Pemerintah. | |||
b) | Lulus dari Sekolah Menengah Kejuruan Teknik (STM) dengan nilai ijazah (keseluruhan nilai) rata-rata 7,00. | |||
2) | Penguji PKB, kualifikasi yang dibutuhkan : | |||
Lulus dari Sekolah Menengah Kejuruan Teknik (STM) jurusan Mesin atau Otomotif dengan nilai ijazah (keseluruhan nilai) rata-rata 7,00. | ||||
3) | Teknisi Listrik, kualifikasi yang dibutuhkan : | |||
Lulus dari Sekolah Menengah Kejuruan Teknik (STM) jurusan Elektronika Listrik atau Mesin dengan nilai ijazah (keseluruhan nilai) rata-rata 7,00. | ||||
f. | Untuk Rumpun Atlet Berprestasi adalah atlet yang memiliki prestasi nyata baik di tingkat nasional maupun internasional, pada: | |||
1) | Prestasi nasional hanya untuk medali emas dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) / Pekan Olahraga Cacat Nasional (PORCANAS) | |||
2) | Prestasi regional minimal medali perak dalam SEA Games/Para Games | |||
3) | Prestasi internasional minimal medali perunggu dalam Asian Games atau Olimpiade/Para Olimpic | |||
g. | Menguasai bahasa Inggris dengan baik yang dibuktikan dengan melampirkan salah satu sertifikat hasil tes kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku (khusus pelamar berpendidikan S-1). | |||
a) | EPT dengan nilai minimum 400 | |||
b) | TOEFL Prediction dengan nilai minimum 400 | |||
c) | IELTS dengan dengan nilai minimum 5,00 | |||
d) | TOEIC dengan nilai minimum 600 | |||
h. | Ketentuan usia adalah sebagai berikut : | |||
1) | Bagi S-1 usia minimum 18 tahun dan usia maksimum 33 tahun per 1 September 2013. | |||
2) | Bagi D-III usia minimum 18 tahun dan usia maksimum 28 tahun per 1 September 2013. | |||
3) | Bagi SMK Teknik/STM dan SLTA/Sederajat usia minimum 18 tahun dan maksimum 23 tahun per 1 September 2013. |
Source